Wanita Cantik Ini Jadi Wakil Bupati Termuda di Indonesia, Baru Berusia 27 Tahun dan Masih Lajang

photo author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 15:17 WIB
Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal. (ANTARA)
Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Bupati Mandailing Natal. (ANTARA)

iNSulteng - Belakangan, sosok Atika Azmi Utammi Nasution menjadi buah bibir masyarakat. Bagaimana tidak, diusianya yang baru 27 tahun, dirinya sudah menjadi wakil bupati termuda di Indonesia.

Atika terpilih menjadi wakil bupati termuda Indonesia di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

“Saya terkonfirmasi menjadi wakil bupati perempuan termuda,” kata Atika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Atika Azmi lahir di Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) pada 1 Desember 1993. Perempuan lajang berusia 27 tahun itu resmi menjadi wakil bupati usai ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) pada 3 Mei 2021.

Baca Juga: Dirawat Karena Gangguan Usus, Najwa Shihab Lakukan Ini Selama di Rumah Sakit

Atika merupakan lulusan Master of Finance dari University of New South Wales Australia pada 2017 lalu. Niatan ingin memperbaiki kampung halamannya dari keterpurukan pembangunan dan ingin memberikan wadah kreativitas anak muda di Madina, Atika memilih jalur politik untuk mewujudkan harapannya itu.

"Saya pulang ke Indonesia dan memutuskan berkomunikasi dengan politikus di Mandailing Natal, dan bertemu dengan Pak Sukhairi dan akhirnya kita punya visi yang sama, dan kita diusung tiga partai pengusung yakni, PKB, Hanura dan PKS,” ungkap Atika.

Atika terpilih bersama bupati terpilih Ja'far Sukhairi Nasution politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Madina.

“Alhamdulillah Saya sebagai wakil bupati terpilih dan Pak Sukhairi sebagai Bupati Terpilih, Insya Allah akan memberikan kemajuan untuk Madina,” ujarnya.

Baca Juga: Sungai Meluap, Enam Desa di Banggai Terendam Banjir

KPU Madina menetapkan pasangan HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Madina Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Madina, Senin 3 Mei 2021. Pleno ini dipimpin Ketua KPU Madina Fadhilah Syarif.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Kabupaten Madina melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu.

Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Sejumlah Kendaraan Ini Diloloskan Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X