Nama dan Logo Partai Demokrat Didaftarkan Atas Nama Apa? Ini Kata DPP Demokrat

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi, Nama dan Logo Partai Demokrat Didaftarkan Atas Nama Apa? Ini Kata DPP Demokrat (Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi, Nama dan Logo Partai Demokrat Didaftarkan Atas Nama Apa? Ini Kata DPP Demokrat (Pikiran-Rakyat.com)

iNSulteng - Nama dan logo Partai Demokrat masih menjadi menjadi pembahasan hangat. 

Pasalnya, nama dan logo Partai Demokrat belum mendapatkan kejelasan apakah didaftarkan atas nama pribadi atau nama organisasi parpol tersebut.

Menenggapi hal tersebut, DPP Partai Demokrat menegaskan nama dan logo partai politik itu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak atas nama pribadi, melainkan atas nama organisasi partai politik itu.

Baca Juga: Viral, Warganet Mengaku Dapat Somasi Dari Bank, Padahal Gak Pernah Minjam, OJK Bilang Begini!

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di Jakarta, Selasa, membenarkan hal itu.

Menurut dia, perubahan itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan kelompok KLB Sibolangit, Deli Serdang, yang meminta pemerintah mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM bulan lalu.

Baca Juga: Tak Terima THR, Laporkan ke Sini!

Berkas permohonan itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.

Namun, setelah ada penolakan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan dari kelompok KLB pada 31 Maret maka Partai Demokrat pun menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY.

Tim hukum partai kemudian mengirimkan berkas permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.

Baca Juga: Setelah Pancasila dan Bahasa Indonesia, Giliran Nama KH. Hasyim Asy’ari yang Dihilangkan dari Kamus Sejarah

Menurut Putra, rangkaian upaya mendaftarkan nama dan logo partai ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari strategi partai. “Ini sebenarnya bagian dari strategi saja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP (Partai Demokrat),” kata dia.

Namun, ia tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut soal strategi partai itu.

Berkas permohonan logo dan nama Partai Demokrat yang baru untuk kode “45” telah tercatat dengan nomor IPT2021053656 dan JID2021025474, demikian informasi laman resmi Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, yang diakses di Jakarta, Selasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X