Ini Kata Bawaslu Soal 128 Laporan Sengketa Pilkada 2020 yang Diterima MK

photo author
- Rabu, 23 Desember 2020 | 17:01 WIB
Logo Bawaslu/ Bawaslu Daerah diminta lengkapi bukti untuk hadapi sengketa Pilkada 2020 di MK
Logo Bawaslu/ Bawaslu Daerah diminta lengkapi bukti untuk hadapi sengketa Pilkada 2020 di MK

iNSulteng - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Calon Kapolri, Nama Mengerucut ke Komjen Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata DPR

Menurutnya berdasarkan data MK Senin 21 Desember 2020 pukul 16:00 WIB, terdapat beberapa peserta pilkada bupati dan wali kota mengajukan permohonan sengketa ke MK  

“Saya harap rekan-rekan Bawaslu daerah siapkan data dan jawaban yang lengkap, sehingga tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2021, Senin 21 Desember 2020 malam di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Minta Segera Eksekusi Terpidana Mati Dari Perkara Narkotika

Dia menjelaskan ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Nias.

Baca Juga: LS-ADI Gelar Aksi Protes Tambang Ilegal di Sigi

Fritz menambahkan, terdapat beberapa peserta pilkada dari daerah lain yang mengajukan permohonan ke MK, di antaranya: Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Baca Juga: LS-ADI Gelar Aksi Protes Tambang Ilegal di Sigi

Dia melanjutkan, ada pula permohonan PHP dari peserta pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kota Ternate untuk Provinsi Maluku Utara. "Lalu Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," tuturnya.

Baca Juga: Ini Tiga Jurus Sandiaga Kembangkan Sektor Parekraf

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu ini berharap jajaran Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan. Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Dipilih Sebagai Mendag, Muhammad Lutfi Malah Ingin Jadi Wasit

"Hal itu harus bisa dijawab karena terkait kerja pengawasan kita di lapangan. Jawab pertanyaan apa saja yang ditanya. Tidak perlu jawab yang tidak ditanya," tegasnya.

Menurutnya dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. "Tugas ini dapat dilakukan dengan melakukan pembagian beban kerja berdasarkan divisi. Saya harap data dari kabupaten kota hingga provinsi jangan berbeda," sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X