iNSulteng - Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang tergolong cukup tinggi.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bahwa dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Angka penanganan politik uang tersebut dikumpulkan hingga 17 Desember 2020.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Pilkada 2020 Belum Usai, Ternyata Ini Sebabnya
"Ternyata politik uang lebih banyak laporan dari pada temuan. Hal itu berarti dorongan kita, program kita, upaya kita, ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kasus ini sudah berhasil," kata Dewi dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 di Malang, Jawa Timur, Minggu 21 Desember 2020.
Baca Juga: Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi Bansos, Gibran; Kenapa Nggak Dulu-dulu!
Dewi menyebutkan sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang dan semuanya dinyatakan bersalah. Putusan itu tersebar di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Cianjur Jawa Barat masing- masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis 200 juta rupiah. Sementara di Kabupaten Pelalawan Riau mendapatkan vonis enam bulan percobaan dan vonis 200 juta rupiah.
Baca Juga: Suka Rebahan? Simak Bahayanya Jika Keseringan
"Ini satu hal yang baik dalam proses penanganan pelanggaran mudah-mudahan dapat memberi efek jera," tegas perempuan asal Bumi Tadulako itu.
Politik uang, kata Dewi kerap dilakukan di ruang tertutup yang tidak mudah terdeteksi oleh Bawaslu, sehingga pentingnya partisipasi dari masyarakat atau si penerima.
Baca Juga: Teddy Tuntut Harta, Sempat Sesumbar Tak Minat Warisan Lina
Dia mengakui awalnya sempat ragu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang akan melaporkan politik uang. Alasannya dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi.
"Angka pelaporan yang jauh lebih besar dari angka temuan kita ini harus dicatat secara baik dan menjadi temuan penting, bagaimana kita mendesain partisipasi masyarakat untuk melaporkan politik uang kedepannya," kata Dewi.
Baca Juga: Tak ada korban jiwa kebakaran di Asrama Mako Brimob Depok
Sebagai informasi UU Pilkada Pasal 187A ayat satu (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Baca Juga: Apel Pasukan Operasi Lilin Tinombala 2020, Wabup Banggai Bacakan Amanat Kapolri