iNSulteng – Setelah menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetep menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, 2 Februari 2023.
Hasyim menuturkan, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait gugatan dari Partai Prima tidak menyasar pada produk hukum KPU.
Baca Juga: PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Partai Prima, Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025
Produk hukum itu sendiri berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lanjut Hasyim, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat jadi dasar KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim juga menyampaikan, putusan itu tidak dapat mereka laksanalan disebabkan pihak penggugat merupakan partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan objek gugatan Keputusan KPU.
Keputusan KPU yang menjadi objek putusan mengenai Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Pasrah Digugat Cerai Aldila, Bekti Berharap Rujuk
Dari hal tersebut, gugatan Partai Prima seharusnya disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebab pengadilan berwenang dalam menguji produk-produk pejabat tata usaha negara.
Produk tata usaha negara yang dimaksud yaitu KPU RI sebagai penyelenggara negara terkait dalam menyelenggarakan pemilu.
“Itu wewengnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, Partai Prima sudah melakukan upaya hukum yang terkait dengan proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dengan gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Gubernur NTT Kukuh Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Saatnya Menteri Pendidikan Turun Tangan