Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Lahan Fiktif oleh Mantan Kabag PUm Parimo, ZF, Belum Ditahan, ini Kata AMPIBI

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id

iNSulteng - Hingga kini satu tersangka kasus dugaan korupsi lahan fiktif di Parigi Moutong (Parimo) masih bebas berkeliaran.

Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan mantan Kabag PUM Parimo inisial ZF sebagai tersangka bersama dua orang tersangka lainnya.

Namun yang terjadi saat ini, Kejati Sulteng yang menangani kasus ini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka ZF.

Baca Juga: Mantan Kabag PUM Parimo, ZF Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, AMPIBI Minta Kejati Sulteng Lakukan Penahanan

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, RM dan AR telah dilakukan penahanan sekira lebih dari sebulan lalu.

RM ditahan dengan surat perintah penahanan bernomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Sedangkan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2021: Cancer, Leo dan Virgo Nikmati Pekerjaanmu

ZF yang diketahui adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag PUM) di kabupaten Parimo itu hingga kini tak kunjung ditahan.

ZF yang tersandung dugaan korupsi lahan fiktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penahanan bernomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parimo, Erdan Labanduna, S.H, meminta Kejati Sulteng untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran ini.

Baca Juga: Tidak Punya Bank BUMN?, Tetap Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Caranya

Erdan berharap kiranya Kejati Sulteng bersikap adil dalam menahanan ke tiga tersangka.

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut," pinta Erdan.

Ia melanjutkan, ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X