iNSulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi telah menahan dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi lahan fiktif.
Dua tersangka itu masing-masing RM dengan Surat perintah penahanan bernomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Diketahui, satu nama lainnya saat ini masih belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: BSU BPJS Rp1 Juta Sebagian Sudah Cair, Bagaimana Jika di Cek Masih Dalam Proses, Ini Penjelasannya
Satu nama lainnya yang juga menjadi salah seorang tersangka adalah ZF.
ZF merupakan satu tersangka lainnya yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parimo, Erdan Labanduna, S.H, meminta Kejati Sulteng untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran ini.
Baca Juga: BSU BPJS Rp1 Juta 2021 Ditransfer, Pastikan Namamu Terdaftar dan Ini Syarat Wajib
Erdan berharap kiranya Kejati Sulteng bersikap adil dalam menahanan ke tiga tersangka.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini? Kok bisa ada previlege kepada tersangka ZF," kata Erdan penuh tanya belum lama ini.
Lanjut Erdan, dari Informasi yang mereka miliki, surat perintah penahanan untuk tersangka ZF bernomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021.
Namun lanjutnya, sudah hampir sebulan lebih dua orang tersangka lainnya di tahan, namun, ZF katanya hingga kini tidak juga dilakukan Penahanan.
Erdan hampir menduga ada kompromi dan lobi-lobi yang sedang di bangun.
"Jangan salahkan kami atau masyarakat menilai bahwa ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum Jaksa di Kejati Sulteng, karena Kejati sendiri tidak pernah menjelaskan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa sebabnya? Isu kompromi, persekongkolan ini adalah isu yang menyeruak di tengah-tengah masyarakat hari ini," tandasnya.