Lakukan Unjuk Rasa, LS-ADI Pinta Pemerintah Tutup PT. CPM, Ini Alsannya

photo author
- Sabtu, 8 Mei 2021 | 18:10 WIB
Unjuk rasa organisasi LS-ADI menuntut pemerintah untuk Tutup PT. CPM. Foto/dok/lS-ADI
Unjuk rasa organisasi LS-ADI menuntut pemerintah untuk Tutup PT. CPM. Foto/dok/lS-ADI

iNSulteng - Pengurus daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu, menggelar aksi unjuk rasa pada, Jum'at, 8 Mei 2021.

Aksi yang dilakukan mengajukan tiga tuntutan kepada Pemkot Palu, DPRD kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tuntutan para aksi yaitu pertama, Tutup wilayah pertambangan PT. CPM di Sulawesi Tengah, yang kedua Tolak Perda RTRW kota Palu tahun 2021-2014.

Baca Juga: Diduga Cemari Jantung Kehidupan Warga, PT KFM di Demo!

Koordinator lapangan (Korlap) Sabil, menjelaskan, sepertiga luas kota Palu saat ini adalah lahan milik PT. CMP.

"Seperti data yang kita dapatkan dari berbagai sumber bahwasanya wilayah dari pertambangan PT CPM adalah sepertiga dari luas wilayah kota Palu dan dari situ juga kita bisa melihat berapa banyak sumber daya alam kita yang dapat mereka miliki melalui aktivitas pertambangan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa CPM merupakan suatu ancaman nyata untuk kota Palu.

"Saat ini kota Palu sedang berada dalam ancaman bagaimana tidak wilayah pertambangan PT. CPM sendiri ada yang berada di atas patahan sesar Palukoro yang di mana patahan tersebut adalah salah satu patahan aktif yang sewaktu-waktu bisa saja bergerak dan menimbulkan bencana untuk Sulawesi Tengah terkhususnya Kota Palu," tambah Sabil.

Disisi lain, sekertaris umum PB LS-ADI Riwin Najmudin menyampaikan bahwa saat ini pihak pemerintah provinsi Sulteng harus kembali mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada di Sulteng.

Baca Juga: Demo PT Sawindo Cemerlang, Petani Sawit Mengaku Menderita Selama 11 Tahun

"Tentu kita tidak ingin kota Palu ini menjadi lumpur Lapindo jilid 2 dikarenakan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaannya maka dengan ini kami dari LS-ADI meminta kepada gubernur Sulawesi Tengah untuk kembali mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada di wilayah kerjanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," imbuh Riwin dalam orasinya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X