iNSulteng - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi mengecam tindakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gedung DPRD Kota Palu, pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 07.30 Wita.
Atas tindakan Hadianto Rasyid tersebut, Ikhsan Kalbi menyebut akan menimbulkan penilaian yang buruk terhadap DPRD Kota Palu. Padahal Wali Kota tidak punya kewenangan menyidak ruang utama maupun ruang-ruang komisi dan fraksi.
"Mestinya yang disidak oleh Wali Kota gedung Sekretariat, yang terletak di samping gedung utama. Bukan membuka pintu gedung utama. Itu bukan haknya," tegas Ikhsan Kalbi dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021.
Baca Juga: Sungai Meluap, Enam Desa di Banggai Terendam Banjir
Saat ini lanjut dia, para anggota dewan baru selesai sidang bersama Wali Kota pekan lalu. Pada dua hari sebelumnya, DPRD Kota Palu baru selesai penutupan sidang, dan Badan Musyawarah (Bamus) sedang mempersiapkan sidang lanjutan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ikhsan Kalbi menegaskan, para anggota DPRD Kota Palu setiap hari tetap hadir di kantor, hanya saja waktunya kadang pukul 09.00 Wita. Pihaknya menyayangkan tindakan Wali Kota yang terkesan mengintervensi kebebasan DPRD.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Sejumlah Kendaraan Ini Diloloskan Petugas
"Nanti masyarakat beranggapan dan menilai kami di dewan tidak masuk kantor. Kami di DPRD jika ada agenda sidang semua hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan. Bukan berarti nanti sidang kami masuk kantor, setiap hari tetap masuk," tandasnya.
Oleh sebab itu jelas Ikhsan Kalbi, kejadian masyarakat harus memahami tugas dan fungsi DPRD idealnya seperti apa. Jangan malah memicu konflik antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, tindakan Wali Kota tersebut terkesan membangun opini ke publik bahwa kinerja DPRD jika dilihat dari kehadirannya tidak baik dan terkesan tidak menyuaran apa menjadi hak-hak rakyat Kota Palu.
Ia menegaskan, sebaiknya Wali Kota konsentrasi saja pada program dan janjinya. Kalaupun menyidak, harus yang disidak itu kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, bukan terkesan mengiring opini buruk terhadap kerja-kerja DPRD.
"Wali Kota keliru menyidak ruang utama kantor DPRD. Kalau kita mau pakai kalimat sedikit ekstrem, Wali Kota sudah kebablasan dan salah alamat menyidak, masih banyak kantor instansi pemerintah kota yang harus disidak," pungkas Ikhsan. ***