iNSulteng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada warga dan pelaku usaha melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yunianto menegaskan bahwa warga yang tidak memakai masker, bakal dikenakan denda Rp100 ribu dan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk menangani pelanggaran tersebut.
"Demikian halnya bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, selain diberi teguran lisan dan tertulis juga dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta, jika mengulang pelanggaran yang diperbuat," katanya di sela-sela operasi yustisi penegakan disiplin penerapan prokes di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palu, pada Senin 26 April 2021 malam.
Ia menyatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Tak hanya itu saja, jika pelaku usaha tetap tidak patuh maka sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka menegakkan disiplin penerapan prokes pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 agar tidak ada warga di ibu kota Provinsi Sulteng itu yang terpapar virus corona.
"Dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami terlebih dahulu mensosialisasikan Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2021 sebelum melakukan penindakan. Dalam kegiatan sosialisasi ini kami tetap membuat laporan terhadap pelanggar prokes, baik secara individu ataupun pelaku usaha," ucapnya. ***