iNSulteng - Dinas Perhubungan Kota Palu, melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang tidak tertib.
Hal itu dilakukan oleh kepala seksi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan Kota Palu, Kamis, 25 Maret 2021.
"Ada beberapa mobil yang telah diberikan titindaka yaitu kendaraanya digembok," tulis IG @dishubpalu.
Baca Juga: Tangani Gas Elpiji Bersubsidi, Pemkot Palu Bentuk Satgas Tindak Pengecer 'nakal'
Baca Juga: Gelombang 16 Kartu Prakerja di Buka, Buruan Daftar!
Kegiatan itu dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Palu.
Baca Juga: LIDA 2021 TOP 70 Grup 6 Merah Live Malam ini 25 Maret, Siapakah yang Akan Tersenggol?
"Jadi bagi seluruh pengguna jalan agar mematuhi Rambu Lalu Lintas yang telah ditentukan," jelasnya. ***