Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

photo author
- Kamis, 18 Maret 2021 | 15:34 WIB
Lokasi tambang emas ilegal atau PETI di Parigi Moutong (Humas Polda Sulteng)
Lokasi tambang emas ilegal atau PETI di Parigi Moutong (Humas Polda Sulteng)

iNSulteng - Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua dilakukan penahanan dan tiga masih dalam pencarian terkait penyidikan tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa ijin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi kepada media di Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Nekat! Curi Barang di Masjid, Hasilnya Dipakai Beli Narkoba

Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong.

Didik juga mengatakan kegiatan pertambangan ilegal yang sempat menelan enam korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran itu terjadi pada 24 Pebruari 2021, korban rata-rata adalah penambang emas yang dilakukan dengan cara mendulang.

Baca Juga: Gelombang 15 Kartu Prakerja telah dibuka, Daftar Jangan Ketinggalan !

Dilokasi tambang emas ilegal di Buranga juga telah ditemukan empat unit alat berat jenis excavator dan diketahui ada keterkaitan dengan aktifitas pertambangan yang mereka lakukan, jelas Didik.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial JMN warga Sengkang Sulsel dan MDL warga Sausu Kab. Parigi Moutong keduanya operator excavator, sementara tiga tersangka yang masih dalam pencarian adalah BBT merupan pemodal warga Bombana Sulawesi Tenggarara, KHR dan DE operator excavator warga asal Sulsel.

Baca Juga: Kesulitan Daftar Kartu Prakerja?, Simak Tips Ini dan Dapatkan Rp2,4 Juta

Turut disita polisi adalah empat unit excavator, satu unit mesin dompeng dan selang air,

Terhadap tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 98 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dengan ancana pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X