DPRD Kota Palu Tolak Izin Investasi Miras! Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi Miras (SalatigaTerkini/Ari Pianto)
Ilustrasi Miras (SalatigaTerkini/Ari Pianto)

iNSulteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan secara tegas menolak izin investasi minuman keras (miras) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang mengatakan banyak konflik yang terjadi antarwarga di berbagai daerah di Indonesia tidak terkecuali di Kota Palu akibat pengaruh miras.

Baca Juga: Polri Tangkap 12 Teroris Berafiliasi Dengan Al Qaeda

"Seperti yang baru-baru ini kita saksikan di pemberitaan-pemberitaan media massa, ada oknum anggota kepolisian yang menembak empat pengunjung cafe. Itu disebabkan oleh pengaruh miras. Kalau tidak terpengaruh miras mustahil oknum tersebut melakukan penembakan," katanya, Senin.

Ini, kata Rizal, menunjukkan betapa berbahayanya dampak dari miras bagi perilaku dan masa depan generasi muda maupun generasi tua di Indonesia.

"Alasan yang paling utama dan pertama adalah bahwa mengonsumsi miras dilarang dalam ajaran agama Islam, salah satu agama dari beberapa agama di Indonesia yang diakui keberadaannya di Indoensia," ujarnya.

Baca Juga: Ada Anggota Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam? Ini Sanksinya

Ia menerangkan bangsa Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang maha esa, sesuai dengan sila pertama di mana penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan sangat dijunjung tinggi dan mendapatkan porsi yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah utamanya Presiden Joko Widodo agar mencabut izin tersebut demi kemaslahatan seluruh warga negara dan umat beragam di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X