Pemkot Palu Hentikan Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Mulai 1 Maret 2021

photo author
- Kamis, 25 Februari 2021 | 22:13 WIB
Ilustrasi, Pemkot Palu hentikan pemeriksaan pelaku perjalanan mulai 1 Maret 2021 (Korlantas.)
Ilustrasi, Pemkot Palu hentikan pemeriksaan pelaku perjalanan mulai 1 Maret 2021 (Korlantas.)

iNSulteng - Pemerintah Kota Palu menghentikan pemeriksaan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah itu melalui pos-pos lapangan pintu masuk Kota Palu, terhitung mulai 1 Maret 2021.

"Karena sudah tidak efektif dengan pertimbangan bahwa penyebaran COVID-19 di Kota Palu saat ini berdasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal," kata Sekretaris Daerah Kota Palu selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu Asri di Palu, Kamis.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Kanker Paru-paru Meningkat di 2020

Sebelumnya pemeriksaan pelaku perjalanan yang akan memasuki Palu di pos-pos lapangan pintu masuk Palu dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dari pelaku perjalanan.

Keputusan itu disepakati oleh berbagai unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) di wilayah Kota Palu dalam rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kota Palu di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis dan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Palu beserta sejumlah pihak.

Baca Juga: SBY Bersumpah Jaga Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika : Janji dan Sumpah Beda Tipis

"Pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat umum," ujarnya.

Seperti, lanjut Asri, pasar, kafe, hotel, warung kopi, tempat wisata dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Olehnya ia meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palu agar membuat perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang lebih matang.

Baca Juga: DPN Perkasa Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Lindungi Tukang Bangunan

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu menyiapkan konsep surat kepada camat agar setiap ada kedukaan di wilayahnya dilaporkan ke BPBD agar dibantu sterilisasi atau penyemprotan desinfektan dan pemberian masker kepada pelayat," terang Asri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X