iNSulteng – Polisi kembali mengamankan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi Negeri di Palu, Ia diduga akan melakukan aksi demo dengan membawa ketapel dan paku.
Mahasiswa ini kedapatan saat akan bergabung dengan mahasiswa lainnya yang telah lebih dulu bergabung dalam aksi tersebut.
Mahasiswa yang berinisial S (18) tinggal di Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat.
BACA JUGA: Rekannya Ditahan, Mahasiswa Kembali Demo
BACA JUGA: Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Buntut Demo
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK membenarkan penangkapan salah satu mahasiswa yang hendak bergabung dengan mahasiswa lainnya itu dengan membawa ketapel dan paku.
Kabid Humas menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap di Jalan H Hayyun itu dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya akan kami infokan lagi,” pungkasnya 12 Oktober 2020.
Diketahui demo dilakukan oleh ratusan bahkan ribuan orang di Jalan Samratulangi, Kota Palu, mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. *** (fn/hms)