Wartawan Dipukul Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sikap AJI Kota Palu

photo author
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi kejahatan, kekerasan, pemerkosaan. (ANTARA)
Ilustrasi kejahatan, kekerasan, pemerkosaan. (ANTARA)

iNSulteng - AJI Kota Palu menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang meliput aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Palu, Kamis 8 Oktober 2020.

Melalui kronologi resmi yang diterima oleh AJI Palu, tiga wartawan yang mendapat kekerasan oleh aparat kepolisian adalah Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Peristiwa ini terjadi ketika Alsih, Aldy Rifaldy dan Fikry sedang melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: 5 Wanita Orasi Tolak UU Cipta Kerja Ini Viral , Siapa Dia?

Saat bentrokan terjadi antara polisi dan mahasiswa. Ketiganya memilih menyelamatkan diri di barikade kepolisian. Namun sangat disayangkan ketiganya bukannya mendapat perlindungan malah sebaliknya dintimidasi dan dipukuli.

Padahal mereka sudah menunjukkan id card wartawan dan mengatakan kalau mereka adalah wartawan.

Namun, polisi itu meminta kepada kedua wartawan sulteng news itu untuk tunduk dan disaat itulah ketiganya mendapat kekerasan fisik dari polisi. Korban Alsih mendapat pukulan tepat di wajah yang mengakibatkan luka memar dan menimbulkan luka di pipi kiri. Sementara Adhy Rifaldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang.

Sedangkan Fikri yang saat itu sedang mengambil foto polisi yang menangkap dan memukuli mahasiswa, tiba-tiba didatangi seorang polisi tanpa seragam memakai buff dan topi. Polisi itu memegang tangannya dan menjatuhkan kameranya akibatnya kamera Fikri rusak di bagian viewfinder (tidak lagi berfungsi) dan lecet dibagian body kamera.

Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai wartawan ketiganya telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan unjuk rasa dengan memakai Id Card sebagai identitas.

BACA JUGA: 3 Wartawan Dipukul Oknum Polisi Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Palu 

Mereka berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan, diposisi seperti itu seharusnya, menurut Iqbal, bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya berbanding terbalik.

“Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Muhammad Iqbal.

Iqbal menyatakan dirinya bersama dengan anggota AJI Palu lainnya telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sulteng pada Kamis malam 8 Oktober 2020.

BACA JUGA: Rumah di Simpang Raya Digeledah Polisi, Puluhan Cap Tikus Diamankan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X