iNSulteng – Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu jadi Plt Wali Kota Palu. Hal itu karena Wali Kota Hidayat, ambil cuti untuk mengikuti Pilkada Palu.
Pahsa menjabat terhitung sejak Sabtu 26 September 2020, berdasarkan surat dengan nomor 132/525/Ro.Otda yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
“Sesuai UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU No 24 tahun 2014 tentang pemerintahan dalam pasal 65 ayat (4) ditegaskan dalam hal kepala daerah sedang berhalangan sementara. Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” demikian kutipan surat yang dikeluarkan 23 September 2020 itu.
BACA JUGA: Polres Donggala Amankan Mobil Plat Merah Milik Sekda Bawa Sabu
Lanjut, maka dalam masa Wali Kota Palu Hidayat cuti, semua kewenangan di Kota Palu akan diambil Alih oleh Pasha Ungu sepenuhnya.
“Tanggung jawab Negara sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sdr. Sigit Purnomo Said selaku Wakil Wali Kota Palu melaksanakan tugas dan Wewenang Wali Kota Palu,” bunyi surat tersebut.
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Sampai Diterima Lolos, Begini
Surat pengalihan wewenang itu juga diunggah di Instagram resmi @pashaungu_vm sejak Kamis 25 September 2020.
“Dimulai pertanggal 26-09-2020. #sigitpurnomosaid #pltwalikota #kotapalu #sulteng,” tulis @pashaungu_vm.
Diketahui Pasha Ungu gagal maju Pilkada Gubernur Sulteng tahun ini, ia juga tidak lagi maju bersama Hidayat, sementara itu Hidayat berpasangan dengan Hapsa Yanti Ponulele (tokoh Palu) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.***