iNSulteng.com – Anggota Polsek Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang warga di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu Senin 1 Septeber 2020 pukul 16.30 Wita.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, mengatakan, pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: 5 Kejadian Saat Gempa dan Tsunami Palu yang Belum Terpecahkan !!
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang ditemukan barang bukti, seperti plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu.
Selain itu, satu buah pipet dan tiga buah plastik klip, ponsel merk Advan warna hitam, satu buah HP merk Hamer warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp2,6 juta diamankan.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolres Riza Faisal diamankan pemilik rumah berinisial J (60), bersama 3 orang lainnya, yakni perempuan berinisial A (52), laki-laki A (38) dan perempuan berinisial R.
“Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di amankan di Mapolsek Palu Utara, selanjutnya akan dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. ***
Sumber: Humas Polres Palu