PENSIUNAN WAJIB TAU! Begini Besaran Pesangon Pensiun ASN Umur 58 - 65 Tahun Per Desember 2022

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 18:05 WIB
Foto Instagram @cpnsindonesia
Foto Instagram @cpnsindonesia

iNSulteng - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan 2022 untuk setiap bulannya.

Khusus kepada ASN yang telah purna bakti atau pensiun, sesuai aturan pemerintah, usia pensiun ASN yang mendapatkan pesangon pensiunan 2022 adalah 58 - 65 tahun.

Adapun usia ASN 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional, Ahli muda pejabat fungsional, ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan yang akan menerima pensiun.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Airlangga Cek Harga-Pasokan Komoditas Pangan Pokok di Kalbar!

Baca Juga: Belum Umumkan Capres, KIB Masih Berupaya Memupuk Elektabilitas

Sementara batas usia untuk menerima pensiun ASN adalah 60 tahun yaitu pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya

Sedang batas usia pensiun 65 tahun adalah yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama

Hingga saat ini pemberian pesangon pensiunan ASN menjadi salah satu alasan profesi ASN menjadi impian banyak orang.

Baca Juga: MOBIL TERBARU 2022! Nyaman dan Fitur Melimpah serta Lebih Irit 50 Persen, Intip Yuk

Baca Juga: Gebuk Rival Disemua Kelas, Hadir SUV Eropa Menggoda dan Paling Terjangkau

Selain mendapat pesangon, pensiunan ASN yang telah pensiun, juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

ASN sendiri dikategorikan menjadi beberapa golongan, mulai yang terendah hingga yang paling tinggi

Dan untuk setiap golongan ASN, besaran pesangon yang akan diterima juga berbeda beda.

Baca Juga: Yamaha Kelabakan! Tahun Depan Honda Akan Meluncurkan Skuter Listrik, Cek Disini Tampilannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X