iNSulteng - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan 2022 untuk setiap bulannya.
Khusus kepada ASN yang telah purna bakti atau pensiun, sesuai aturan pemerintah, usia pensiun ASN yang mendapatkan pesangon pensiunan 2022 adalah 58 - 65 tahun.
Adapun usia ASN 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional, Ahli muda pejabat fungsional, ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan yang akan menerima pensiun.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Airlangga Cek Harga-Pasokan Komoditas Pangan Pokok di Kalbar!
Baca Juga: Belum Umumkan Capres, KIB Masih Berupaya Memupuk Elektabilitas
Sementara batas usia untuk menerima pensiun ASN adalah 60 tahun yaitu pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya
Sedang batas usia pensiun 65 tahun adalah yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama
Hingga saat ini pemberian pesangon pensiunan ASN menjadi salah satu alasan profesi ASN menjadi impian banyak orang.
Baca Juga: MOBIL TERBARU 2022! Nyaman dan Fitur Melimpah serta Lebih Irit 50 Persen, Intip Yuk
Baca Juga: Gebuk Rival Disemua Kelas, Hadir SUV Eropa Menggoda dan Paling Terjangkau
Selain mendapat pesangon, pensiunan ASN yang telah pensiun, juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
ASN sendiri dikategorikan menjadi beberapa golongan, mulai yang terendah hingga yang paling tinggi
Dan untuk setiap golongan ASN, besaran pesangon yang akan diterima juga berbeda beda.
Baca Juga: Yamaha Kelabakan! Tahun Depan Honda Akan Meluncurkan Skuter Listrik, Cek Disini Tampilannya