Tersangka Kasus Finger Print Pemda Donggala Belum P21, Najamudin Laganing Bebas?

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 19:16 WIB
Kuasa Hukum baru tersangka Najamuddin Laganing Frans Lading,SH,MH
Kuasa Hukum baru tersangka Najamuddin Laganing Frans Lading,SH,MH

iNSulteng - Kuasa Hukum baru tersangka Najamuddin Laganing Frans Lading,SH,MH dalam rilisnya dariJakarta menyatakan,  bahwa masa penahanan klien kami selama 120 hari terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus Pembelian Alat Absensi Finger Print Sekolah Dasar Kabupaten Donggal Tahun ajaran 2018-2019 punya peluang bebas.

"Jika penyidik tidak mem P21 Berkasnya sampai tanggal 12 November 2022 maka masa penahanan klien kami 120 hari sejak dia ditahan tanggal 15 Juli 2022, Kalau lewat 120 hari,  belum lengkap klien kami akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," kata Frans.

Dilansir dari MetroSulteng.com, (Grup iNSulteng.com) Menurut Frans Lading, klien kami mulai dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka tanggal 15 Juli  2022, sedang klien kami di tetapkan sebagai tersangka tanggal 07 Juli 2022. Sekarang, kata dia, klien kami  sudah ditahan selama kurang lebih 115 hari.

Baca Juga: Honda Civic Type R Diluncurkan di Indonesia?, Cek Harga Terbarnya 2022

Baca Juga: Volvo XC90 Siap Debut di Indonesia?, Pesaing Baru Toyota Fortuner Harga Rp200 Jutaan!

Menurut Frans, kliennya di lantik sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Donggala sejak tanggal 28 Juli 2017 sampai akhir Februari tahun 2019.

Selain jabatan sebagai Sekdis pada tahun 2018 juga di SK kan oleh Bupati Donggala sebagai Koordinator TIM BOS Kabupaten.

Saat itu, Ibu Ety datang ke kantor pada tahun 2018, bermaksud mau bertemu Kadis, namun Kadis pada saat itu tidak ada di kantor, maka dia temui lah klien kami diruang kerja klien kami, pada saat Ibu Ety (kontraktor) memberikan/memperlihatkan ke klien kami tentang JUKNIS BOS tahun 2018, didalam Juknis tersebut terdapat 10 jenis kegiatan yang dapat digunakan untuk pembiayaan dana BOS.

Salah satu dari komponen adalah pada poin nomor 5. Pengelolaan Sekolah yaitu poin hurup p mengenai pembelian dan pemasangan alat absensi  bagi guru dan staf sekolah lainnya, yakni finger print scan dengan harga maksimal Rp 3.000.000 juta.

Dana BOS ini bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang di transfer ke Rekening Pemda, selanjutnya dari Rek Pemda ke Rek Sekolah.

Jadi pengelolah Dana BOS ini adalah Kepala Sekolah bersama TIM BOS Sekolah, dan yang menjadi Pengguna (PA)  Anggaran adalah Kepsek.

Setelah klien kami baca dan cermati Juknis BOS ini, bahwa kewenangan mutlah/penuh untuk membelanjakan dana BOS ini adalah pihak Sekolah dalam hal ini Kepsek sebagai PA bersama TIM BOS Sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama TIM BOS kabupaten tidak boleh menintervensi penggunaan dana BOS tersebut.

Pada saat klien menyampaikan ke Ibu Ety (kontraktor) bahwa ini bukan kewenangan Dinas,  tapi ini adalah kewenangan Pihak Sekolah, jadi klien kami menegaskan dan  menyampaikan ke Ibu Ety  datangi Sekolah perlihatkan Juknis BOS itu, bahwa dalam Juknis dibolehkan membelajakan Dana BOS nya untuk membeli finger print, atau temui KUPTD untuk mengundang Kepsek, lalu Ibu Ety melakukan sosialisasi.

Nah disinlah mungkin  klien saya dianggap penyidik memfasilitasi Ibu Ety,  dan kehadiran klien kami memberikan materi sosialisasi terkait isi Juknis. Jadi gitu gambarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X