Bawa 3 Paket Sabu! Pelaku Pengedar Langsung di Tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Buol

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 14:55 WIB
Foto Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Foto Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Lalu Babuk pendukung lainnya berupa 1 (satu) shacet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Yamaha Mio Gear warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Bansos Anak SD, SMP dan SMA Mulai Disalurkan, Ini Syarat Dapat KJP Plus November 2022

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Siap Libas MX King dan Supra GTR! Telah Resmi Mengaspal Motor Bebek Sport, Cek Harga dan Spesifikasinya

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menambahkan bahwa petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I.

“Petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” tambah Kasihumas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X