iNSulteng – Berikut ini besaran gaji ke 13 bagi para pensiunan, janda dan duda.
Selain PNS, TNI Polri, PPPK dan pejabat negara, ada 1 lagi golongan yang bakal menerima gaji ke 13.
Kelompok ini merupakan kelompok yang disantuni negara pasca mereka tidak bekerja lagi.
Baca Juga: Ini Dia SUV Sporty dari Nissan yang Bikin Kamu Jatuh Cinta, Intip Spek Kerennya Disini
Kelompok yang akan menerima gaji ke 13 ini adalah kelompok pensiunan janda dan duda.
Nah bicara soal berapa besaran gaji ke 13 yang akan mereka terima sebagai salah satu bagian dari negara yang tak bisa diabaikan.
Berdasarkan Permenkeu nomor 75 tahun 2022, besaran gaji ke 13 antara PNS dan kelompok pensiunan tentu beda dari segi nominal.
Sebab, yang namanya pensiun berarti sudah tidak bekerja lagi.
Baca Juga: WAH KABAR GEMBIRA, CAIR NOVEMBER! Pemerintah Rilis Besaran Gaji dan Tunjangan Kelompok ASN Ini
Nah berikut ini kami sajikan besaran gaji pensiun yang bakal diterima pensiunan janda dan duda.
Dikutip dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiunan PNS janda/duda, secara rinci terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan besaran yang diterima janda/duda pensiunan PNS.
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS:
PNS golongan I sebesar Rp1.560.800 – 2.014.900
PNS golongan II sebesar Rp1.560.800 – 2.865.000