Korupsi Sawit PT Duta Palma Kejagung Sita Rp450 Miliar, Bagaimana dengan PT ANA Astra Agro Lestari di Morowali Utara?

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 05:00 WIB
Para pejabat Kejagung menunjukkan bantalan uang sejumlah Rp450 miliar yang disita dari PT Asset Pacific terkait pencucian uang dari tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Duta Palma Group. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)
Para pejabat Kejagung menunjukkan bantalan uang sejumlah Rp450 miliar yang disita dari PT Asset Pacific terkait pencucian uang dari tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Duta Palma Group. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)

iNSulteng – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan uang Rp450 miliar kasus korupsi kebun sawit PT DUTA PALMA di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kasusnya tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) dll.

Sama dengan kasus itu PT AGRO NUSA ABADI (ANA) Grup Astra Agro Lestari Tbk di Morowali Utara juga tidak punya HGU. Banyak desakan agar kasus PT ANA ditangani Kejaksaan Agung RI.

“Kami minta Kejati Sulteng yang sudah memeriksa beberapa saksi mengenai pelanggaran PT ANA, agar dilanjutkan karena ini sudah masuk register Kejati,” kata Koordinator LSM NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, Senin 30 September 2024.

Baca Juga: Polda Diminta Tindak Agus Damalate Diduga Mafia Minyak Suplay BBM Ilegal ke KM Benua Sakti, Kasus Jalan Ditempat!

Baca Juga: Viral Foto Artis Minang Fauzana Tanpa Filter Disejak Netizen, Bagaimana Mas Iyun Masih Mau?

Kata Anwar mengingat PT ANA anak usaha Atsra Agro Lestari yang luasnya mencapai 7000 hektar lebih tidak punyak HGU dan berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

“Ini kalau pandangan saya masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crimes),” tambahnya.

Melansir CNN Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana uang hasil perkara PT Duta Palma Korporasi senilai Rp 450 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sitaan sejumlah uang tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.

"Nah, jadi ini terkait dengan korporasi dan penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ini yang di hadapan kita sebesar Rp 450 miliar rupiah dalam perkara PT Duta Palma Korporasi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejakaaan Agung Jakarta, Senin (30/9).

Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar mengatakan, yang penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik," sebutnya.

Selain PT Aset Pasifik, lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. 5 perusahaan yang melanggar hukum di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

"Jadi sudah jelas ya ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Aset Pasifik dan PT Darmex Plantation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Ia menjelaskan lebih jauh, perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indrahulu Provinsi Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X