Begini Cara Urus Surat Jalan Pengiriman Kendaraan Antar Pulau, Lengkap dengan Biaya Semua Wilayah

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:44 WIB
Pengiriman mobil antar Pulau. Foto: lifepal.co.id
Pengiriman mobil antar Pulau. Foto: lifepal.co.id

 

iNSulteng – Saat ini kendaraan dapat dengan mudah dikirmkan dari daerah satu ke daerah lain.

Salah satu alasannya adalah adanya banyak jasa pengiriman kendaraan antar daerah maupun antar pulau.

Layanan ini dapat diakses oleh siapa saja asalkan kendaraan yang akan dikirim ke daerah lain tersebut merupakan kendaraan legal yang memiliki dokumen lengkap.

Baca Juga: 7 Mobil yang Bakal Keluar 2024, Ada Toyota Rush Mewah Versi Hybrid?

Jasa pengiriman yang baik tidak memfasilitasi kendaraan tanpa dokumen karena dikawatirkan rawan kendaraan curian atau tindak kejahatan lainnya.

Untuk mencegah tindak kejahatan pengiriman kendaraan ilegal ini, maka ada yang dinamakan surat jalan kendaraan.

Surat jalan sendiri merupakan dokumen yang harus disertakan yang menjadi bukti kejelasan dan rincian barang dari pengirim kepada penerima.

Pada transaksi jual beli kendaraan surat jalan juga berfungsi sebagai bukti transaksi dan konfirmasi penerimaan barang. Umumnya untuk transaksi jual beli surat jalan dikeluarkan oleh pemilik perusahaan ekspedisi maupun perusahaan pengirim barang.

Apabila dikirim menggunakan jasa ekspedisi maka surat jalan diberikan kepada pihak pengirim dan penerima.

Sedangkan pada perusahaan penjual barang, surat diberikan kepada penerima sebagai bukti dan disimpan penjual sebagai arsip penjualan.

Terdengar cukup rumut memang bagi orang yang baru pertama kali mendengarnya. Akan tetapi bila kendaraan merupakan barang legal dengan dokumen kendaraan yang lengkap, maka proses pengurusan surat jalan ini bisa dilakukan dengan sangat mudah.

Langkah – langkah mengurus surat jalan adalah sebagai berikut.

Siapkan dokumen berupa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: lifepal.co.id, ndecargo.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X