Set Top Box TV Akan dibagikan Bulan Maret 2022, Cek Syarat Dapatkannya Gratis!

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 01:09 WIB
Set Top Box. Foto (desain grafis)
Set Top Box. Foto (desain grafis)

iNSultengPemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membagikan Set Top Box TV bulan Maret 2022.

Tanggal berapa pembagian set box tv tersebut?, ini penjelasannya, sebagaimana dirangkum iNSulteng.com, Minggu 30 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan set top box perhatikan syarat yang akan dijelaskan berikut.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Set Top Bok TV 2022, Ini Penjelasan Kominfo

Baca Juga: Studi Terbaru: Kompor Gas Picu Penyakit Asma dan Pernapasan

Untuk diketahui pemerintah akan melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai 30 April 2022.

Dilansir dari Antara, Pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 2 November 2022, 6,8 juta set top box bisa dibagikan ke masyarakat kurang mampu, yang masih (menggunakan) televisi tabung," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, beberapa waktu lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog tahun depan. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022.

Semula, pemerintah berencana membagikan set top box pertengahan tahun ini, namun jadwal ASO mundur dan pembagian perangkat disesuaikan dengan jadwal terbaru.

Menurut rencana, perangkat set top box akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang sesuai dengan rencana tahapan ASO.

Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan perangkat STB harus warga negara Indonesia dan tinggal Indonesia berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga disyaratkan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi terestrial digital dan memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial untuk program subsidi set top box ini.

Henri mengakui pendataan cukup rumit lantaran ada penyesuaian persyaratan, set top box hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi analog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X