Berlaku 15 Mei 2021, WhatsApp Peringatkan Jika Tak Setuju dengan Kebijakan Baru

photo author
- Jumat, 14 Mei 2021 | 22:54 WIB
Dari sumber resmi WhatsApp, WA telah meminta penggunanya menyetujui atas kebijakan tersebut.  Kebijakan baru WhatsApp ini akan dikirim berupa persetujuan yang dimintakan pada pengguna. (PIXABAY/antonbe)
Dari sumber resmi WhatsApp, WA telah meminta penggunanya menyetujui atas kebijakan tersebut. Kebijakan baru WhatsApp ini akan dikirim berupa persetujuan yang dimintakan pada pengguna. (PIXABAY/antonbe)

iNSulteng – Informasi buat pengguna WhastApp di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Pihak WhatsApp akan memberlakukan kebijakan privasi mulai Sabtu, 15 Mei 2021 besok.

Kebijakan WhatsAppa akan dikirim berupa persetujuan kepada pengguna untuk disetujui. Persetujuan itu berupa pop up dan notofikasi.

Seperti dikutip iNSulteng.com dari lama resmi WhatsApp, pemberlakukan kebijakan baru itu untuk melindungi pengguna berkaitan dengan keperluan bisnis.

Baca Juga: WhatsApp Akan Sediakan backup Terenkripsi

Namun, banyak pengguna mengkhawatirkan kebijakan baru tersebut, terutama keamanan data pribadi.

Kekhawatiran itu dibantah pihak WhastApp, bahwa tidak akan mempengaruhi privasi dan keamanan chat pribadi pengguna selama menggunakan WA.

Selain itu, kebijakan baru juga tidak memperluas kewenangan WhatsApp membangikan. Bahkan tidak akan menghapus akun penggunanya.

Selama beberapa minggu kedepan dimulai 15 Mei 2021, pengguna akan menerima pemberitahuan untuk menyetujui pembaruan yang muncul setelah pengguna menyetujui kebijakan baru.

Baca Juga: Gawat! WhatsApp Messenger Bakal Dihapus Jika Tidak Lakukan Ini

“Jika tidak setuju pada kebijakan WA, tetap bisa menggunakannya secara fungsionalitas,” tulis WhatsApp.

Adapun dampak jika pengguna tidak menyetujui pembaruan tersebut, sebagai berikut. “

- Pengguna WA tidak dapat mengakses daftar obrolan.

- Masih bisa menjawab telepon masuk dan panggilan video

- Setelah beberapa minggu kemudian dari keterbatasan fungsionalitas itu, pengguna akhirnya tidak bisa menerima panggilan masuk atau mendapatkan pemberitahuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X