Kamu Nanya! Bantuan KIP Kuliah Mahasiswa Dipotong? Ini Penjelasan Puslapdik

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:55 WIB
Foto Instagram @Kipkuliah_info
Foto Instagram @Kipkuliah_info

iNSulteng - Saat ini pemerintah memberikan bantuan biaya kepada para mahasiswa melalui kartu KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Mereka yang menerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan mahasiswa yang berprestasi akan tetapi kurang mampu dari segi ekonomi.

Akan tetapi bagi penerima KIP kuliah tetap diseleksi agar tepat sasaran, tentunya bagi mereka yang cerdas atau pintar.

Baca Juga: Polres Sigi Kembali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Kapolres Sigi: Terima Kasih kepada Masyarakat

Dilansir iNSulteng dari Instagram @Kipkuliah_info pada hari Kamis, 2 Februari 2023 bahwa bantuan biaya penerima KIP tidak boleh di potong.

Jadi, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP kuliah dengan alasan apapun.

Oleh karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang Mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-3: Holding BUMN Farmasi Resmikan Logo Biofarma Group dan Luncurkan Dua Produk Terbaru

Sedangkan bagi yang melakukan pemotongan merupakan suatu pelanggaran atas aturan tersebut dan dapat di proses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek, bahwa bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP kuliah.

Baca Juga: ASN Bakal Tidak Naik Pangkat Periode April 2023 Jika tidak Lakukan Ini

Netizen @livingbluecry menulis di kolom komentar dan mengatakan "Sekolah ku dipotong 50k," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X