iNSulteng - Kabar baik bagi para ASN atau Aparatur Sipil Negara yang akan mendapat kenaikan pangkat.
Menurut Badan Kepegawaian Negara yang dikutip iNSulteng dari Twitter @BKNgoid Rabu, 1 Februari 2023 bahwa saat ini usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2023 telah dibuka.
Sedangkan batas akhir pengusulan berkas kenaikan pangkat ke BKN paling lambat di terima pada tanggal 20 Februari 2023.
Jadi, bagi para ASN yang telah diusulkan kenaikan pangkatnya agar segera melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Saat ini masih ada waktu 20 hari lagi sebelum penutupan pemasukan berkas kenaikan pangkat di BKN.
Lantas, apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat ASN yang bakal mengajukan kenaikan pangkat.
Berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat bagi ASN yaitu:
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP, Foto copy dan legalisir SK terakhir serta pencapaian SKP atau penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir yang memiliki penilaian baik.
Nantinya berkas tersebut akan diusulkan ke BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN.
Oleh karena itu pihak instansi agar dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi keseluruhannya. ***