iNSulteng - Pemerintah menyampaikan kebar terbaru terkati pendataan non ASN atau honorer.
Pengumuman itu terkait hasil prafinalisasi pendataan non ASN atau tenaga honorer 2022.
Terdapat beberapa perubahan dari pendataan tenaga non ASN atau honorer.
Baca Juga: ALL New Pajero Sport Akhirnya Debut, Diluncurkan di Pameran Ini 2022, Mesin Hybird!
Baca Juga: Xenia Rilis Mobil Baru yang Bikin Pesaing Ketar-Ketir Tampilan Berubah Total, Keluar 2023?
Perubahan itu ada pada lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022.
Surat tersebut perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Selanjutnya surat Pit. Kepala Sadan Kepegawaian Negara No. 33302/B-Sl.01 .01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Surat itu perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, dan Pengumuman No. Pengumuman/00094/KP/10/2022/24, tanggal 5 Oktober 2022.
Terkait uji publik pendataan tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, disampaikan terdapat perubahan atas hasil pendataan tenaga non ASN yang semula sejumlah 240 pegawai menjadi 238 pegawai.
Perubahan pendataan tenaga non ASN tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
- 1 orang pegawai di Sekretariat Jenderal setelah dilakukan verifikasi dokumen kontrak kerja tercatat sebagai Pramubakti dan jabatan tersebut tidak sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
- 1 orang pegawai di Direktorat Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik meninggal dunia tanggal 11 Oktober 2022.
Demikian informasi perubahan pendataan tenaga non ASN atau honorer untuk anda.***