Ini Link dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN PLPG

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 09:23 WIB
PPG 2022.  (ds/iNSulteng.com)
PPG 2022. (ds/iNSulteng.com)

 

MEKANISME LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN BAGI GURU BELUM LULUS UTN PLPG

iNSulteng – Belum lulus PPG dalam jabatan baru guru UTN PLG?. Berikut penjelasan pelaporannya.

Untuk diketahui PPG dalam Jabatan guru dilaksanakan untuk mencetak tenaga guru yang lebih professional lagi.

PPG atau kuliah singkat di sejumlah universitas dilakukan oleh para guru, namun yang belum terdaftar lulus UTN PLPG bisa lihat contoh di bawah ini cara atasinya.

Baca Juga: HOREE! Tunjangan Sertifikasi Guru-TPG Cair, Buruan ke ATM, Dibayarkan November 2022, PPPK-PNS?

Baca Juga: WOW Wuling Almaz Resmi Diluncurkan di Indonesia, Irit Minta Ampun, Juga Diekspor!

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan,  Nomor: 2518/B2/GT.00.08/2022  tanggal  8 November 2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG. 

Dengan ini Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya, mengumumkan bahwa Mekanisme Lapor Diri ke Perguruan Tinggi dilaksanakan secara online pada tanggal 10 – 12 November 2022.

Persyaratan Lapor Diri meliputi (Semua File dalam bentuk PDF kecuali Pas Foto dalam bentuk JPEG):

  1. Scan Format A1(format diunduh dari SIMPKB)
  2. Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  3. Scan Biodata mahasiswa (sesuai format PD-Dikti) download disini
  4. Scan Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  5. Scan Surat Pernyataan Mahasiswa PPG FKIP Unsri (format terlampir) download disini
  6. Scan Ijazah S1 (asli)
  7. Scan Transkrip Nilai S1 (asli)
  8. Scan Fotocopy Ijazah S1 yang sudah disahkan (tanda tangan dan cap basa) oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik
  9. Scan  Fotocopy Transkrip Nilai  S1 yang sudah disahkan (tanda tangan dan cap basa) oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik
  10. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  11. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  12. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  13. Scan NPWP (bagi yang punya)
  14. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  15. Scan SK Kepegawaian terakhir
  16. Scan Pas Foto berwarna  dimensi 4 x 6  latar belakang merah
  17. Scan Buku Rekening (yang tertulis nama/nomor rekening/nama cabang bank)

File hasil scan seluruhnya PDF kecuali Pas Foto menggunakan format JPEG, lalu diupload ke link  dibawah ini: 

https://bit.ly/LAPDIR_PPG2022-XPLPG

Demikian, pengumuman ini untuk dapat diketahui dan dipedomani sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X