Komnas HAM Ungkap Ada 45 Kali Tembakkan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 20:39 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang (tangkap layar Youtube Absa Abrach)
Tragedi Kanjuruhan Malang (tangkap layar Youtube Absa Abrach)

iNSulteng - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan.

Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Mobil Baru Harga di Bawah Rp300 Juta, Honda WR-V Resmi Dijual Hari Ini, Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Mitsubishi Debut Mobil LCGC Baru yang Bakal Senggol Pasar Raize dan Konconya

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Yamaha Geram! AHM Resmi Luncurkan Honda Scoopy 2023, Cek Disini Apa Saja Perubahanya

Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Siap-siap 'Gulung Tikar' karena Mobil Baru 2023 Ini, Spesifikasinya Bikin Ngiler

"(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X