iNSulteng - Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Siap Jegal Vario 125 2022! Yamaha Resmi Rilis Motor Terbaru, Cek Harga dan Spesifikasinya
Baca Juga: New Range Rover Tampil Lebih Kece dan Canggih, Kaum Mendang-mending Minggir Dulu
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.
Baca Juga: Tampilan Baru New Range Rover, Interiornya Makin Kece, Eksteriornya Jangan Ditanya
Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Baca Juga: NGILER! Tampilan Elegan Range Rover Terbaru Masuk Indonesia, Harga Memukau, Buruan Pesan
Baca Juga: INI DIA! Jelmaan Range Rover, Cek Spesifikasi dan Harganya GAYS
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya. ***