BREAKING NEWS: Akhirnya Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Terkait Kasus Brigadir J

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:57 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di dampingi Kabag Reskrim
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di dampingi Kabag Reskrim

iNSulteng - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di dampingi Kabag Reskrim umumkan hasil pemeriksaan Timsus dan menetapkan istri Ferdi Sambo sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik secara mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat melakukan siaran pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Begini Bocoran Tampilan Fortuner TSS 2023 Lawan Pajero Sport 2023, Bakal Dirilis di Indonesia

Baca Juga: Suzuki Brezza Tampil Canggih dan Mewah Mirip Range Rover Bakal Ancam Toyota Raize & Rocky, Dibandrol Seharga?

Setelah di tetapkan tersangka terhadap istri Ferdi Sambo yaitu Putri Candrawati maka jumlah tersangka dalam kasus Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Ia menyampaikan bahwa perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membuka seterang-terangnya terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: WHAT! Toyota Keluarkan Mobil Rp90 Juta?,  Tampilannya Tak Kalah dengan Avanza Hingga Veloz

Baca Juga: Mobil Terbang Dimaperkan di GIIAS 2022 di Indonesia?

"Jadi Timsus sudah bekerja keras melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang dan hasil pemeriksaan menetapkan 35 orang terlibat telah direkomendasikan di tempatkan pada tempat khusus, 18 orang sudah menjalankan patsus, diantara 18 orang yang telah ditetapkan ada 3 orang anggota yang telah dikeluarkan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu FS, RT dan RE," ungkap Komjen Agung.

"Kemudian ada 15 orang lagi yang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh timsus dengan hasil terdapat 6 orang yang patut
diduga melakukan tindak pidana terkait Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J yaitu inisial FS, HK, AMP, AR, BW dan CP," tambah Irwasum.

Baca Juga: Kredit Mobil dan Motor Haram?, Ustadz Khalid Basalamah Turun Gunung Beri Penjelasan, Ngeri!

Baca Juga: WOW! Toyota Kijang Innova Ganti Nama 2023 Hycross, Cek Harga dan Spesifikasi

Irwasum Polri Komjen Agung juga menyampaikan terkait perkembangan 4 tersangka inisial FS, RR, E dan RT serta seorang ART telah dilakukan gelar perkara kemarin, Kamis 18 Agustus 2022. Dan rencana berkas perkara akan segera di serahkan kepada JPU hari ini usai konferensi pers.

Diketahui dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh timsus dalam kasus Brigadir J setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X