iNSulteng – JNE akan mengadakan konfrensi pers terkait hak jawab. Salah satu poin dalam jumpa pers itu adalah JNE melayangkan Somasi kepada pihak yang fitnah JNE.
Hal ini menyusul heboh kasus dugaan penimbunan Bansos di Depok Jawa Barat yang bermerek jasa pengiriman JNE.
Undangan konfrensi pers itu diunggah oleh pengacara ternama Hotman Paris diakun instagram miliknya.
Baca Juga: Daftar PSE yang Diblokir Kominfo, Domino Qiu Qiu Hingga Pop Gaple!
Baca Juga: 4 BUKTI Kedekatan Putri Candrawathi Dengan Brigadir J, Bikin Ajudan Lain Cemburu?
“PT. Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (“JNE”), dengan didampingi pengacara, (Dr. Hotman Paris Hotapea, S.H., M.Hum), mengundang rekan-rekan wartawan / media untuk menghadiri konfresni pers pada: Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022,” tulis undangan yang diunggah Hotman, dilihat iNSulteng.com, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam undangan pin 1 tertulis topik hak jawab JNE atas pemberitaan, tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (“Beras Banpres”) yang dikubur/ditimbun di kawasan Kampung Sarab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat.
Pada poin 2 disebut JNE akan melayangkan somasi kepada pigak-pihak yang telah memintah JNE.
“2 Melakukan somasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan fitnah,” tulis poin dua itu.
Adapun konfrensi pers akan digelar di Jet Ski Café Jalan Pantai Mutiara, No.57 RT 10 /RW 016 Pluit Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Untuk diketahui belum lama ini beredar video terkait dugaan penimbunan Banpres sembako.
Namun setelah itu pihak JNE menjelaskan bahwa itu adalah Bansos yang sudah kadaluarsa dan tak layak konsumsi.***