Menko Airlangga Tegaskan Pelanggaran Larangan Ekspor CPO Akan Kena Sanksi Tegas

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 00:21 WIB
Airlangga Hartatrto katakan pemerintah resmi larang ekspor CPO dan turunannya. (ekon.go.id)
Airlangga Hartatrto katakan pemerintah resmi larang ekspor CPO dan turunannya. (ekon.go.id)

iNSulteng - Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan larangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 27 April 2022 mengatakan larangan tersebut sebagai komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 2 Mei 2022, NU Kapan?

Baca Juga: Lebaran 2022, Lapas dan Rutan di Sulteng Tiadakan Kunjungan Saat Idul Fitri

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

 

Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan, lanjut Airlangga akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

Dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: SuaraMerdeka.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X