iNSulteng – Kasus Indra Kenz pria yang mengaku sultan Medan, Sumatera Utara (Sumut) berlanjut.
Pria 26 tahun yang punya jam Rp6 miliar itu ditangkap dan terancam 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binary option.
Atas kasus itu Indra Kenz juga terancam kehilangan sang pacar, Vanessa Khong.
Baca Juga: Beberapa Hari Gubernur Sulteng di Rumah Sakit, Wagub Jelaskan Kondisi Terkini
Baca Juga: Pengadaan Kapal Rp1,4 M di Touna Bermesin Cina, Diduga Tak Sesuai Spek, Polres Periksa Kabid!
“Belum sampai menikah, kini Indra Kenz justru dihadapkan pada vonis 20 tahun penjara,” dikutip iNSulteng.com di Instagram @ pembasmi.kehaluan.reall, Selasa 22 Maret 2022.
“Seolah tak sabar untuk tetap setia, Vanessa Khong kini mengisyaratkan perpisahan dengan Indra Kenz,” tambahnya.
Sebelumnya, pacar Indra Kenz ini juga sempat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa atas kasus Indra Kenz alias Indra Kusuma.
Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Cikarang Utara, Diduga Korban Pembunuhan
Baca Juga: Kominfo Takedown Ribuan Konten Investasi Ilegal
Vanessa Khong dipanggil sebagai saksi karena diduga ikut mendapat kucuran dana dari Indra Kenz.***