Sempat diblokir, Telegram boleh beroperasi lagi di Brasil

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 09:42 WIB
Aplikasi perpesanan Telegram (Dmitriy Feoktistov)
Aplikasi perpesanan Telegram (Dmitriy Feoktistov)

iNSulteng- Mahkamah Agung Brasil mencabut aturan blokir terhadap aplikasi pesan instan Telegram, yang berlaku akhir pekan lalu.

Hakim Mahkamah Agung, Alexandre de Moraes, dikutip dari Reuters, Senin, mengatakan aplikasi pesan instan tersebut sudah menunjukkan "kepatuhan penuh".

"Saya menarik kembali keputusan penangguhan penuh operasi Telegram di Brasil," kata Moraes.

Baca Juga: Lima nutrisi penting untuk pelari saat Ramadhan

Baca Juga: Lagi, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan

Mahkamah Agung Brasil sempat memblokir Telegram karena aplikasi tersebut berulang kali tidak mematuhi aturan di negara tersebut, antara lain memblokir akun yang menyebarkan misinformasi.

Pendiri Telegram, Pavel Durov, meminta maaf atas "kelalaian" mereka mematuhi perintah pengadilan.

Telegram juga menunjuk Alan Campos Elias Thomaz sebagai perwakilan di Brasil, memenuhi salah satu permintaan utama pengadilan.

Keputusan memblokir Telegram kemarin dianggap sebagai salah satu perseteruan Mahkamah Agung dengan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. Hakim Moraes memimpin sejumlah penyelidikan terhadap Presiden Bolsonaro dan pendukungnya soal penyebaran berita palsu.

Sang presiden menyebut penangguhan Telegram adalah "tidak bisa diterima".

Ia dan pendukungnya menggunakan Telegram untuk berkomunikasi. Platform lainnya, seperti WhatsApp, Google dan Twitter, mematuhi perintah Mahkamah Agung untuk memblokir akun-akun yang menyebarkan hoaks.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X