Kejagung Segera Naikkan Dugaan Korupsi di Krakatau Steel ke Penyidikan

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 18:47 WIB
KPK menerima laporan adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. (Foto: PMJ News/Dok Net).
KPK menerima laporan adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. (Foto: PMJ News/Dok Net).

iNSulteng- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Penganiayaan Sopir Truk di Jaktim, Polisi: Pelaku Sempat Mengaku Anggota

Baca Juga: Perhatian! Tiga Orang Ibu dan Anak di Sigi Dilaporkan Hilang, Ini Cirinya

Dia menambahkan, koordinasi yang telah dilakukan penyidik Jampidsus dengan BPKP, sehingga dalam waktu dekat Jampidsus Kejagung akan mengumumkan kerugian rill terkait perkara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak Rp6,92 triliun.

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019, padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Menurut dia, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.

"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X