Tanggal 1 Maret Hari Apa? Presiden Jokowi Tetapkan Sebagai Hari Kedaulatan Negara

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 22:16 WIB
Ilustrasi Jawaban Tanggal 1 Maret Hari Apa, Apakah Tanggal Merah
Ilustrasi Jawaban Tanggal 1 Maret Hari Apa, Apakah Tanggal Merah

iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapa itu tertuang dalam Diktum Kesatu petarutan tersebut yang ditandatangani pada 24 Februari 2022.  

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum.

Baca Juga: Tanggal 1 Maret Hari Apa? Berikut Daftar Peristiwa Bersejarah

Kemudian ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Kemudain dalam Diktum Ketiga bahwa keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Ambil BPNT Rp600 Ribu Sebelum Ditutup, Cek Nama Anda Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pertama, bahwa NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Baca Juga: Ketua DPD Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Kekayaan Instan Akibat Iklan Trading

Ini merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X