Dipangkas, Karantina PPLN 3 Hari Mulai Berlaku Besok

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 10:02 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres).

iNSulteng- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka antisipasi penularan Covid-19. Aturan ini menyebut aturan karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari dan mulai berlaku, Selasa 1 Maret 2022.

"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu 27 Februari 2022 kemarin.

Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari. Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Rinciannya Pemerintah

ppkmBaca Juga: Diperpanjang Sepekan, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali

"PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga," kata dia.

Selain itu, Luhut juga menerangkan pemerintah akan mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

Aturan ini akan diberlakukan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan bebas karantina untuk PPLN yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022 mendatang juga akan dikenakan beberapa persyaratan khusus.

"Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X