Mulai 1 Maret, Urus SIM,STNK,SKCK dan Umrah Wajib Punya BPJS Kesehatan,Termasuk Jual Tanah!

photo author
- Minggu, 27 Februari 2022 | 21:24 WIB
Kartu kepesertaan BPJS menjadi syarat untuk pengurusan SIM-STNK hingga ibadah haji. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kartu kepesertaan BPJS menjadi syarat untuk pengurusan SIM-STNK hingga ibadah haji. (Foto: PMJ News/Dok Net)

iNSulteng – Pemerintah Indonesia resmi menentapkan aturan baru yang mewajibkan jadi peserta BPJS Kesehatan jika ingin mengurus beberapa dokumen penting.

Aturan ini kabarnya berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 bulan depan.

Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, Minggu 27 Februari 2022, tak secara langsung aturan ini mewajibkan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki BPJS kesehatan.


Aturan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Lagu Buih Jadi Permadani Cover Zanidin Zidan Viral dan Sekarang Kembali Viral oleh Wardin

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Rinciannya Pemerintah

Aturan ini tercantum dalam intruksi presiden no 1 tahun 2022 yang diteken presiden jokowi pada 6 Januari 2022.

Selain untuk jaminan kesehatan BPJS juga wajib di gunakan untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK dan pendaftaran Haji dan Umrah.

Aturan ini juga berlaku bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji khusus dan juga merupakan peserta aktif JKN.


Dalam hal ini warga wajib terdaftar dalam program JKN dan patuh membayar iuran BPJS kesehatan agar bisa dilayani.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X