iNSulteng – Menteri Agama (Menag) Gus Yakut kembali membuat heboh soal aturan toa masjid dari Kementerian Agama (Kemenag) janga fals dan minimal 10db.
Aturan SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 itu kemudian mendapat respons dari warganet.
Aturan mengenai volume toa masjid itu, belum lama dikeluarkan oleh Kemenag.
Baca Juga: 5 FAKTA Khalid Basalama, Ditolak Ceramah di Kota Palu Hingga Kontroversi Soal Wayang-Pajak Haram
Baca Juga: Link Download Minecraft Terbaru 2022 dan Simak Cara Mengeringkan Laut
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, Kamis 24 Februari 2022, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid danmusala.
“Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim,” salah satu bunyi dalam SE itu.
Usai aturan itu heboh, kini muncul tagar tangkap Yaqut di twiter, Tagar Tangkap Yaqut bertengger di laman plafrom twitter Indonesia.
Amatan media ini, setidaknya ada 10,6 ribu tweets yang membuat tagar Tangka Yaqut itu bertengger di twitter.