Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Ini Rinciannya

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 21:10 WIB
Ruas Tol Dalam Kota. (Foto: PMJ News/Instagram @jasamargametropolitan)
Ruas Tol Dalam Kota. (Foto: PMJ News/Instagram @jasamargametropolitan)

iNSulteng- PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota. Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Pencuri Kepergok Warga,Diteriaki Langsung Lari

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X