KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 18:19 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

Dua saksi tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti; dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat

Baca Juga: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat Non Aktif Oleh Komnas HAM

Sebagai informasi, KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2022.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X