Dukung Inpres, Polri: Urus SIM-STNK Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 21:29 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni)
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni)

iNSulteng- Polri mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diketahui, Inpres ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.

Salah satu yang diatur regulasi tersebut berkaitan dengan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Detik Detik Pengendara Ugal Ugalan terjatuh

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Merupakan Debt Collector

Endra menyebut persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," sambungnya.

Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosiasilasi ke masyarakat,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Pada poin ke-25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK). 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," begitu bunyi poin 25 dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X