Jokowi Segera Tunjuk Kepala-Wakil Otorita IKN, Paling Lambat 15 April

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 19:57 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)
Presiden Jokowi saat memberikan arahan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

iNSulteng- Presiden Joko Widodo segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Baca Juga: Sah! Banjarbaru Resmi Jadi Ibu Kota Baru Kalimantan Selatan, Wali Kota: Penyangga IKN Baru

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X