Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Ruas Jalan Menuju Lokasi Wisata

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 14:25 WIB
Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

iNSulteng- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akhirnya meniadakan sistem ganjil genap (gage) terhadap ruas jalan menuju lokasi wisata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat 18 Februari 2022.

"Hari ini ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,” ujarnya kepadda wartawan.

Baca Juga: Minta Maaf, Indra Kenz Akhirnya Mengaku Aplikasi Binomo Ilegal

Baca Juga: Pemakaman Protap Covid-19 di TPU Rorotan Alami Peningkatan

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena menimbang rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata. Hal itu mengingat ada pembatasan bagi pengunjung di lokasi wisata.

"Di lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen,” tuturnya.  

“Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," sambungnya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan, selengkapnya aturan ini tertulis dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap terbaru.

Saat ini status DKI Jakarta berada di PPKM Level 3 di tengah melonjaknya varian Omicron.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X