Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi di Kasus Penipuan Investasi Binomo

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 09:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

iNSulteng- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Terdiri dari 9 korban, 3 saksi, serta tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 Februari 2022.

binomoBaca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Penipuan Investasi Trading Binomo

Baca Juga: Dalami Kasus Penipuan Trading Aplikasi Binomo, Polri Periksa Influencer

Sebelumnya, Ramadhan menerangkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022 esok di Bareskrim Polri.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Februari 2022 kemarin.

Adapun kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen. Sementara nilai kerugian yang dialami 8 korban mencapai Rp3,8 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X