Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ilegal Akses Adam Deni ke Kejaksaan

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 19:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

iNSulteng- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Adam Deni terkait kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 16 Februari 2022 sore, sekitrar pukul 16.00 WIB.

"Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, terhadap tersangka AD (Adam Deni) sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Ungkap Kasus Perundungan Anak, Polisi Terapkan Restorative Justice

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin Hadapi Omicron

Seperti diketahui, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidiber) Bareskrim Polri pada Selasa 1 Januari 2022 malam.

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X