KPK Sita Aset Mantan Pejabat Ditjen Pajak Senilai Rp57 Miliar

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 15:45 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: PMJ News/Dok Net).

iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar.

Langkah paksa tersebut berkenaan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berbagai aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPU

pBaca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak

Aset tersebut antara lain, berupa tanah dan bangunan. Menurutnya, lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," katanya menambahkan.

Status tersangka terkait dugaan TPPU ini adalah pengembangan dari kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Angin.

Di kasus suap, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Uang itu harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X